Kementerian PUPR Siap Bantu Terkait Persoalan Perumahan
Banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan kepada kami tentang masalah perumahan. Kami siap untuk membantu masyarakat agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.

MONITORDAY.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan siap membantu berbagai kalangan masyarakat di beragam daerah terkait dengan persoalan di bidang perumahan yang mereka hadapi.
"Banyak masyarakat yang mengajukan pengaduan kepada kami tentang masalah perumahan. Kami siap untuk membantu masyarakat agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik," kata Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, M Hidayat, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (19/8).
Menurut Hidayat, Kementerian PUPR terus berupaya memberikan pelayanan terbaik terkait banyaknya pengaduan dari masyarakat di bidang perumahan.
Sehingga, Kementerian PUPR juga berharap kepada pemerintah daerah untuk memiliki peraturan mengenai penanganan pengaduan mengingat banyak juga masyarakat dari daerah yang mengadu tentang perumahan.
Lebih lanjut, Hidayat menjelaskan pengaduan masyarakat tidak hanya berasal dari mereka yang tinggal di rumah tapak saja tapi juga rumah susun. Selain itu, banyak pengembang yang diadukan terkait pelayanan dan peraturan yang sulit dilaksanakan oleh konsumen.
"Ada juga konsumen yang dikibuli oleh oknum pengembang karena uang muka untuk pembelian rumah bayar dibawa kabur dan tidak bisa dikembalikan. Kami siap melakukan mediasi jika memang masyarakat merasa dirugikan," jelasnya.
Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah yang telah diundangkan pada 18 Juli 2019 lalu. Hal ini menunjukkan keseriusan Kementerian PUPR untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada konsumen dan pelaku pembangunan.
Berdasarkan data kementerian PUPR, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan Kementerian PUPR terkait perumahan mulai dari 2018 lalu sampai 2020 ini per tanggal 14 Agustus 2020 berjumlah sekitar 219 pengaduan.
Selain masalah pengelolaan unit hunian, banyak pengaduan dari masyarakat juga terkait dengan masalah pengelolaan lingkungan hingga perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Saat ini, Kementerian juga banyak menerima pengaduan masyarakat melalui saluran pengaduan.pu.go.id. Namun, masyarakat juga bisa mengajukan aduan melalui Ombudsman, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
"Perlu ada strategi dalam penanganan pengaduan masyarakat ini. Kami juga butuh bantuan dari berbagai pihak agar masalah pengaduan perumahan bisa di selesaikan dengan baik. Ada standar operasional prosedur siapa melakukan apa serta bagaimana penanganannya dan melaksanakan strategi preventif, musyawarah dan mitigasi penanganan pengaduan masyarakat," ungkapnya.
Diketahui, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan bahwa persoalan ketidakjelasan mengenai sertifikat masih mendominasi pengaduan sektor perumahan pada 2020 ini.
"Masih banyak pengaduan konsumen di mana konsumen sudah lunas mencicil perumahan yang dibiayai oleh pihak perbankan ternyata tidak dapat diserahkan kepada konsumen, developer dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atas adanya gugatan pihak ketiga kreditur lain," ucap Wakil Ketua BPKN Rolas B Sitinjak di Jakarta, Selasa (19/8).
Selain itu, Rolas Sitinjak mengatakan pengaduan sektor perumahan menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 78 persen dari 890 pengaduan di sepanjang 2020.