Kementerian ATR/BPN Gandeng  KPK untuk Usut Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN Gandeng  KPK untuk Usut Mafia Tanah
Ilustrasi/ Dok. ANTARA.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen akan mengusut dugaan korupsi di bidang pertanahan. Apalagi  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menggandeng lembaga anti rasuah. 

"Memang Kementerian ATR berupaya menggandeng kami untuk sama-sama melihat apakah di balik mafia tanah ini ada perkara korupsinya," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto melalui keterangannya, Selasa (14/12/2021). 

Sejumlah kasus mafia tanah, ujar dia, sudah dibicarakan antara KPK dan Kementerian ATR/BPN. Namun, Karyoto tidak secara eksplisit mengungkapkan kasus apa yang dimaksud. 

Berdasarkan kasus mafia tanah yang masuk, KPK pun bergerak untuk mencari dugaan keterlibatan penyelenggara negara maupun adanya tindak pidana korupsi di dalamnya. 

"Dan kalau pun ada kami tidak segan-segan juga mengambil bahwa porsi temuan-temuan ini bisa diangkat di KPK. Kalau itu menyangkut tindak pidana korupsi," jelas Karyoto. 

Sebelumnya, kasus pertanahan menjadi target operasi Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah. Khususnya, kasus pertanahan yang terindikasi tindak pidana dan keterlibatan mafia tanah.  

"Kami sedang melakukan Rapat Koordinasi Penanganan Kejahatan Pertanahan yang terindikasi mafia tanah," sebut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A Djalil di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021). 

Adapun rapat ini melibatkan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi II DPR. Selain itu, menggandeng pula KPK dalam memerangi kejahatan yang terindikasi mafia tanah.