Kemenperin Komitmen Selalu Pantau Aktivitas Industri Selama Pandemi
Dalam pandangan saya, penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020, dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menjadi dasar untuk beroperasinya industri.

MONITORDAY.COM - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selalu memantau aktivitas industri yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, terlebih ketika PSBB kembali diterapkan di ibu kota.
“Dalam pandangan saya, penerapan kembali PSBB di DKI Jakarta pekan depan, untuk aktivitas industri tetap mengacu kepada Permenkes 9 Tahun 2020, dengan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) menjadi dasar untuk beroperasinya industri,” kata Menperin dilansir dari ANTARA, Kamis (10/9).
Lebih lanjut, Menperin mengatakan secara berkala Kemenperin selalu memantau laporan IOMKI dan meningkatkan koordinasi dengan perusahaan, pemerintah daerah, TNI, dan Polri, untuk mendukung industri dapat bekerja dengan baik dan selalu menaati protokol kesehatan.
Menperin menambahkan, sejak awal pihak Kemenperin menekankan agar protokol kesehatan bisa beriringan dengan produktivitas.
Dengan inisiasi kebijakan IOMKI, lanjut Menperin, sektor industri masih dapat beroperasi memenuhi permintaan pasar dan menjaga produktivitasnya.
“Ini merupakan hasil dari koordinasi bersama dengan para stakeholder yang mendukung produktivitas industri. Dalam IOMKI dipersyaratkan penegakan protokol kesehatan, termasuk kewajiban Industri untuk melapor secara rutin,” tukas Menperin.