Kemenkumham Bentuk Tim Ungkap Fakta Keberadaan Harun Masiku

Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia.

Kemenkumham Bentuk Tim Ungkap Fakta Keberadaan Harun Masiku
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting.

MONITORDAY.COM - Inspektorat Jendral Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera membentuk tim gabungan Independen dalam rangka menindaklanjuti kesimpangsiuran kabar terkait keberadaan Harun Masiku.

Diketahui, Harun Masiku merupakan tersangka KPK atas dugaan kasus suap Komisioner KPU. Ia diduga kabur ke Singapura saat akan diperiksa KPK, dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Berbagai asumsi dari adanya kesimpangsiuran dan spekulasi mengenai keberadaan Harun Masiku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus DPO, dengan ini Inspektorat Jenderal akan membentuk tim gabungan yang bersifat independen," ujar Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting, dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Jhoni menjelaskan, dibentuknya tim ini dalam rangka menelusuri kasus Harun Masiku terkait kabar soal kepergiannya ke Singapura. 

"Tujuan dibentuknya tim gabungan yang bersifat independen ini dalam rangka untuk menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia," jelasnya. 

Adapun terkait pihak yang terlibat dalam tim, Jhoni mengungkapkan, bahwa tim gabungan ini akan terdiri dari Inspektorat Jenderal, Direktorat siber Kabareskrim, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Ombudsman RI.

"Hasil kerja dari tim ini nantinya akan disampaikan secara terbuka ke masyarakat," tandas Jhoni.