Kemenkop UKM Proaktif Perangi Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Kemenkop UKM Proaktif Perangi Praktik Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Ilustrasi/ Net.

MONITORDAY.COM - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Ahmad Zabadi menyatakan, pihaknya akan menghapus dan  membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) yang telah dimiliki oleh Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dalam hal ini, Kemenkop akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait legalitas badan hukumnya agar Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik pinjol ilegal dibubarkan.

“Sehingga nantinya Koperasi tersebut menjadi Koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah,” ujar Zabadi dalam keterangan resminya, Rabu (17/11/2021).

Ia menegaskan, pemerintah proaktif memerangi keberadaan praktik pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam. Sebab, praktik ilegal tersebut dapat merusak citra baik koperasi. Bahkan, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat atau anggota terhadap koperasi di Tanah Air.

“Kementerian Koperasi dan UKM, telah melakukan pertemuan dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI),” sebut Zabadi.

Langkah tersebut, lanjut dia, sebagai tindak lanjut adanya sejumlah Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam yang digunakan untuk praktik usaha pinjol ilegal, dengan jumlah pembuatan akta pendirian koperasi yang cukup banyak lebih dari 8 Akta Pendirian sampai 40 Akta Pendirian oleh salah seorang Notaris dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2021.

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi Nama Notaris tersebut. Selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah Notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” tutur Zabadi.

Selain itu, Kemenkop juga telah berkirim surat kepada Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol ilegal yang telah memiliki Tanda Daftar Peyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Kementerian Kominfo.

“Kami mengusulkan agar dapat dilakukan penyesuaian persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat,” ucap Zabadi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Demikian hal itu untuk ditambahkan persyaratan berupa pemenuhan ijin usaha simpan pinjam bagi koperasi simpan pinjam yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat.

Seperti yang diatur pada Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Perkoperasian yang berbunyi “Koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam wajib memiliki ijin usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang."

Maka dari itu, dalam persyaratan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo, Zabadi mengatakan, pihaknya berharap dapat dilakukan penyesuaian.

“Tentu agar dapat dipastikan bahwa KSP yang mengajukan permohonan pendaftaran PSE lingkup privat pada Kominfo benar telah memiliki ijin usaha simpan pinjam, sehingga dalam pengajuan permohonan ijin usaha simpan pinjam dapat dilakukan proses identifikasi yang ketat sebelum bisa mendapat TDPSE,” urainya.

Sebelumnya usai penelusuran Zabadi dan tim ke salah satu Gedung One Office di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan yang digunakan oleh kurang lebih 20 Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjol ilega.

Adapun pihaknya juga telah menurunkan Tim untuk melakukan penelusuran ke sejumlah Gedung virtual office lainnya yang digunakan juga oleh Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Kemdian lokasi yang telah dilakukan penulusuran, yaitu Gedung Space Inc, di Kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, dan Gedung Thamrin City, di Kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Kedua lokasi tersebut digunakan sebagai alamat virtual office oleh 7 Koperasi Simpan Pinjam, yang melakukan praktik usaha pinjaman online (pinjol) illegal,” sebut Zabadi.

Dari hasil penelurusan Tim ke lokasi tersebut, diperoleh informasi, ada sebagian koperasi yang benar pernah menyewa virtual office pada alamat tersebut tetapi tidak memperpanjang waktu sewanya.

Selain itu ada penggunaan alamat yang tidak berdasarkan sewa menyewa dengan pihak pengelola gedung oleh beberapa koperasi atau alamat fiktif.