Kemenhub Borong Pesawat Produksi PT Dirgantara Indonesia
Pesawat N219 akan digunakan untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP serta angkutan perintis.

MONITORDAY.COM - Pesawat N219 menyelesaikan rangkaian pengujian sertifikasi dan resmi memperoleh type certificate.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana langsung memesan pesawat N219 yang baru saja lolos sertifikat tipe setelah menjalani proses tersebut selama hampir 7 tahun.
Adapun, pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) tersebut adalah pesawat kategori komuter, high-wing monoplanedengan mid tail empennage, unpressurised cabin berkapasitas maksimum 19 penumpang, dengan roda pendarat fuselage mounted non-retractable tricycle, dua engine turboprop PT6A-42 dengan 4 bilah propeller Hartzell, bahkan dilengkapi sistem navigasi-komunikasi Garmin 1000 Next Generation.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan pesawat N219 akan digunakan untuk menjangkau daerah 3TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan) dan angkutan perintis.
"Pesawat N219 akan digunakan untuk keperluan kalibrasi fasilitas penerbangan dan memenuhi kebutuhan pesawat untuk menjangkau daerah 3TP serta angkutan perintis," kata Budi dalam siaran persnya yang dikutip redaksi, Selasa (29/12/2020).
Berdasarkan dengan UU No. 1/2009, pasal 13 menyebutkan bahwa pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat udara yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible), harus memiliki rancang bangun yang disertifikasi oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Usai melalui rangkaian uji dalam proses sertifikasi dan final certification board meeting pada 18 Desember 2020, sertifikat tipe untuk pesawat udara N219 resmi diterbitkan.
“Kami mengapresiasi tersertifikasinya pesawat N219 yang merupakan karya anak bangsa. Selesainya proses sertifikasi tipe diharapkan menjadi tonggak bersejarah kebangkitan industri rancang bangun pesawat udara di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Menhub mengharapkan pencapaian ini dapat menjadi motivasi PT Dirgantara Indonesia untuk terus berinovasi, sebab masih diperlukan penyempurnaan teknis pada pesawat generasi selanjutnya sehingga dapat bersaing dengan pesawat buatan luar negeri dan mempunyai daya jual yang tinggi.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan sertifikasi terhadap pesawat udara model N219 dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara sejak Febuari 2014.
Sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 21 atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) Part 21, masa sertifikasi berlaku selama 3 tahun, dan Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan dua kali izin perpanjangan pada 8 Februari 2017 dan 11 Februari 2020.