Kemendikbud: Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Wajib Di Perguruan Tinggi

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Hal ini didasarkan pada pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 mengenai Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Siaran Pers yang dibagikan oleh Kemendikbud, Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, PP Nomor
57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas.
Hendarman menambahkan bahwa hal ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 12 tahun 2012 mengenai Perguruan Tinggi. Dia menegaskan bahwa UU perguruan tinggi tetap berlaku,
“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya.