Kemendikbud: Guru Honorer Tanpa NUPTK Belum Bisa Terima Honor dari Dana BOS
Kalau ada guru belum ada NUPTK, belum sertifikasi, tidak terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember, ya memang enggak bisa.

MONITORDAY.COM - Plt Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ade Erlangga Masdiana mengatakan bahwa guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak bisa menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau ada guru belum ada NUPTK, belum sertifikasi, tidak terdaftar di Dapodik sampai 31 Desember, ya memang enggak bisa,” kata Erlangga di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (15/02/2020).
Menurut Erlangga, anggaran dana BOS bukan untuk menyelesaikan semua persoalan. Kemendikbud hanya berusaha untuk memberikan alternatif terkait dana BOS, yang selama ini terlalu dibatasi dan membuat kepala sekolah enggan menerima dana BOS.
Lebih lanjut, Erlangga menyatakan bahwa ada keterbatasan anggaran sehingga tidak bisa menyelesaikan semua persoalan di dunia pendidikan.
“Kita mengharapkan ada partisipasi pemda, masyarakat, komite, semua masalah di satuan pendidikan harus bisa diselesaikan. Penyelesaian sama-sama,” tambahnya.
Sebelumnya, Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI), Didi Suprijadi meminta Kemdikbud merevisi salah satu syarat pembayaran guru honorer dengan menggunakan dana BOS.
Dalam kebijakan penyaluran dan penggunaan dana BOS yang baru, pembayaran honor guru honorer dapat menggunakan dana BOS. Syaratnya, guru sudah memiliki NUPTK, belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum (31/12/2019).