Kemendikbud Dapat Masukan Terkait Permasalahan PPDB Sistem Zonasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) medapat masukan terkait banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi.

Kemendikbud Dapat Masukan Terkait Permasalahan PPDB Sistem Zonasi
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) medapat masukan terkait banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. 

Seperti diungkapkan oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Suaedy. Ia mengatakan, pemerintah dalam hal ini kurang gencar mensosialisasikan program dan aturan dalam kebijakan tersebut. 

"Pemerintah kurang gencar sosialisasi aturan PPDB sistem zonasi itu," ujar Suaedy, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (20/6). 

Menurut dia, akibat dari kurangnya sosialisasi, yaitu banyak masyarakat yang salah paham terkait PPDB sistem zonasi. Akibatnya, banyak masalah yang timbul, seperti adanya antrean panjang saat pendaftaran. 

"Ada antrean yang menimbulkan kekisruhan. Hal itu disebabkan kesalahpahaman masyarakat seolah-olah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah diterima," ujarnya. 

"Pendaftaran seharusnya telah dilakukan melalui sistem daring dan telah diatur zonasinya. Sementara berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang duluan," lanjut dia. 

Selain soal kurangnya sosialisasi, menurut Suaedy, mentalitas masyarakat dalam memilih sekolah favorit masih sangat kuat, sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerja sama dalam memberikan pengertian pada masyarakat.

Ia mengatakan, mentalitas favoritsme itu disebabkan karena kurangnya penyebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh Indonesia, sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan anaknya. 

Karena itu, pemerintah disarankan agar segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan. 

"Pemerintah pusat juga secara keseluruhan, perlu bekerja sama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan," sambungnya. 

Sementara itu, DPR RI berencana memanggil Mendikbud Muhadjir Effendy terkait PPDB sistem zonasi yang menemukan berbagai masalah di sejumlah daerah. DPR dalam hal ini akan bertanya sejauh mana PPDB ini telah dipersiapkan.

Wakil ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pemanggilan tersebut akan dilaksanakan Senin (24/06). Selain soal persiapan, DPR juga akan menanyakan terkait sejauh mana evaluasi yang sudah dilakukan terhadap PPDB tahun 2017, 2018.

"Kemudian akan ditanyakan juga bagaimana kesiapan dan perangkat di lapangan sehingga kebijakan ini tetap dilaksanakan," ujar Reni. 

Untuk diketahui, PPDB sistem zonasi mengharuskan seleksi penerimaan siswa baru didasarkan pada jarak rumah ke sekolah. Sekolah negeri harus menerima calon siswa yang tinggal di wilayah yang sama, sebanyak minimal 90 persen dari daya tampung sekolah. 

Adapun siswa di luar zonasi bisa masuk lewat jalur prestasi atau jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota masing-masing maksimal 5 persen dari daya tampung sekolah.