Ahok Merasa Dikambinghitamkan Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dikambing hitamkan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendasarkan penerbitan IMB tersebut pada Peraturan gubernur yang diterbitkan era Ahok.

Ahok Merasa Dikambinghitamkan Soal Penerbitan IMB di Pulau Reklamasi

MONITORDAY.COM – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merasa dikambing hitamkan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi. Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendasarkan penerbitan IMB tersebut pada Peraturan gubernur yang diterbitkan era Ahok.

“Ada pihak mau kambing hitamkan aku soal pergub yang mau dia pakai dengan memanfaatkan celah hukum istilahnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/6).

BTP, sapaan Ahok saat ini menjelaskan, bahwa pergub nomor 206 tahun 2016 itu tidak bisa menerbitkan IMB. Ia mengatakan,  jika IMB bisa terbit hanya mengacu pada pergub tersebut, IMB pulau reklamasi sudah lama diterbitkannya.

Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti-reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi,” ujar BTP.

Anies beralasan, bahwa dirinya tak bisa mengubah Pergub 206 tahun 2016 tersebut karena pergub tersebut tak berlaku surut. Anies juga berusaha menjaga institusi Gubernur agar tetap mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dan menjaga iklim usaha.

Menurut BTP pernyataan tersebut kontradiktif dengan sudah dilakuka Anies. Pasalnya Anies dengan mudahnya mengubah sejumlah pergub yang diterbitkan di era kepemimpinan BTP. Seperti Pergub tentang Pergub RPTRA hingga Pergub tentang Pedagang Kaki Lima.

"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia, dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin, kaki lima dan RPTRA saja dia bisa ubah kok Pergub-nya," tuturnya.

Seeperti dikatahui, Pemerintah Provinsi DKI menggunakan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 sebagai dasar penerbitan izin mendirikan bangunan di Pulau D, salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta.

Penggunaan pergub itu disebabkan karena penerbitan IMB di pulau reklamasi tidak perlu menunggu dua aturan, yakni Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta.