Kemendes PDTT Gagas Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGs

Kemendes PDTT Gagas Pemutakhiran Data Desa Berbasis SDGs
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa (tempo.co)

MONITORDAY.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi gagas pemutakhiran data desa berbasis SDGs. Hal ini dilakukan agar program pemberdayaan yang dilakukan berbasis data. Pemutakhiran data dilakukan sejak 1 Maret 2021 s.d. 31 Mei 2021. 

Pemutakhiran data berbasis SDGs Desa, merupakan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) yang lebih detail dan lebih mikro. Dengan demikian, bisa memberikan informasi lebih banyak dan sebagai proses perbaikan karena terdapat pendalaman data-data pada level RT, keluarga, dan warga. 

Sedikitnya dua desa yang sudah menyelesaikan pemutakhiran data desa berbasis SDGs desa, yakni Desa Pakel dan Desa Pulosari di Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengapresiasi penyelesaian pelaksanaan pemutakhiran data desa di dua desa itu.

Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini turun langsung meninjau pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan pemutakhiran data berbasis SDGs desa di kedua desa tersebut pada Sabtu, 22 Mei 2021.

Dalam peninjauan ini, turut juga dihadiri oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang Sumrambah. 

Usai peninjauan, Gus Menteri menyampaikan, pelaksanaan musdes sudah berjalan dan sesuai dengan pedoman umum musdes penetapan hasil pemutakhiran data desa tahun 2021 yang dalam forum musyawarah ini diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dengan demikian, terjamin legalitas atas hasil pendataan kewilayahan dan kewargaan lingkup Desa yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui Kelompok Kerja (Pokja) Relawan Pendataan Desa. 

Musyawarah Desa penetapan hasil pemutakhiran data desa dimaksudkan agar diperoleh data yang valid, objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai landasan utama dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa. 

Selain itu, sudah sesuai dengan asas musdes yang menjadi pedoman umum, yakni berdasarkan Musyawarah Mufakat, keadilan, keterbukaan, Transparan, Akuntabel, partisipatif, Demokratis dam Kesetaraan. 

"Pelaksanaan Musdes sudah sangat bagus dan sesudah sesuai dengan aturan main. Bahkan musdes dipimpin ketua BPD dengan didampingi Kepala Desa dan paparannya dilakukan oleh Sekdes selaku ketua pokja relawan pemutakhiran data," kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

Lebih lanjut, Gus Menteri juga mengapresiasi peserta Musdes yang betul-betul merepresentasikan kekeluargaan dimasyarakat desa. 

"Ada keterwakilan dari Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), ada keterwakilan disabilitas, ada keterwakilan keluarga dari stunting, tokoh agama, tokoh adat, tokoh budaya, kelompok pemuda, pengusaha dan keterwakilan lainnya. Yang jelas seluruh peserta Musyawarah Desa memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam penyampaian pendapat," katanya. 

Gus Menteri berharap dari hasil pemutakhiran data ini, sudah tidak ada lagi yang namanya perencanaan pembangunan yang berbasis keinginan, tapi berbasis data.

Data valid berskala mikro ini, tentu sangat penting bagi perencanaan pembangunan di desa. Dan ini luar biasa dampaknya bagi percepatan pembangunan desa.

"Posisi kemiskinan bagaimana, stunting bagaimana, kualitas pendidikan bagaimana, kondisi lingkungan bagaimana dan lainnya. Sehingga tiap tahun akan ada tahapan-tahapan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa," katanya.