Kemendagri Revisi Aturan Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat

Kemendagri Revisi Aturan Penutupan Tempat Ibadah Selama PPKM Darurat
Dalam aturan baru PPKM darurat, tempat ibadah tak lagi ditutup sementara namun tetap dilarang menyelenggarakan kegiatan keagamaan secara berjamaah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MONITORDAY.COM - Salah satu aturan yang cukup disoroti oleh masyarakat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat adalah penutupan tempat ibadah di zona merah. Sebagian elemen masyarakat mengkritik aturan tersebut dan menghendaki tempat ibadah tetap dibuka. 

Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis mengatakan seharusnya tempat ibadah tetap dibuka guna menjadi pusat pemberdayaan ekonomi dan sosial selama pandemi. Masjid menurutnya bisa digunakan sebagai posko penanggulangan covid-19 sehingga tidak perlu ditutup. 

Menanggapi aspirasi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI merevisi aturan tempat ibadah agama selama PPKM darurat Jawa dan Bali diterapkan pada 3 Juli-20 Juli 2021. Pemerintah hanya meniadakan kegiatan keagamaan dari semula harus ditutup.

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

Mengutip dokumen yang diberikan oleh Juru Bicara Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan perubahan aturan PPKM darurat Jawa Bali terkait dengan tempat ibadah dan acara resepsi pernikahan.

Dirjen Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga telah mengonfirmasi aturan baru ini. Dalam aturan baru disebutkan tempat ibadah, seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM darurat.

"Dengan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis salinan aturan tersebut, dikutip Minggu (11/7). Sementara, aturan PPKM darurat sebelumnya diatur dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Selain itu, pemerintah juga melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan selama PPKM darurat. Artinya, warga tak tak bisa melakukan resepsi pernikahan selama 3 Juli-20 Juli 2021. Sebelumya, pemerintah masih mengizinkan warga melaksanakan resepsi pernikahan selama PPKM darurat, namun hanya bisa dihadiri maksimal 30 orang dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.