Pemerintah Tidak Berniat Merevisi UU Pemilu dan Pilkada

MONITORDAY.COM - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk melakukan revisi terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada.
Dia mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses, kalau pun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi, nanti diperbaiki oleh KPU melalui PKPU.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujar Pratikno dalam siaran pers, Selasa (16/2/2021).
Sementara terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksananaan pilkada serentak pada bulan November 2024.
"Jadi sudah ditetapkan di tahun 2016 dan belum kita laksanakan Pilkada serentak itu. Masa sih undang-undang belum dilaksanakan terus kemudian kita sudah mau mengubahnya? Apalagi kan undang-undang ini sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden, makanya sudah ditetapkan," ungkapnya.
Mensesneg menegaskan, Pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan namun belum dijalankan.
Pratikno pun berharap tidak ada narasi yang diputar terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut, menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
"Tolong jangan dibalik-balik seakan-akan pemerintah yang mau mengubah undang-undang. Enggak, pemerintah justru tidak ingin mengubah undang-undang yang sudah ditetapkan tetapi belum kita laksanakan. Kaitannya dengan Pilkada serentak itu," demikian Pratikno menegaskan.