Kemendagri: Meski Punya e-KTP, WNA Tak Punya Hak Pilih

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.

Kemendagri: Meski Punya e-KTP, WNA Tak Punya Hak Pilih
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar/ist

MONITORDAY.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.

Hal ini dikatakan dalam rangka menanggapi viralnya foto e-KTP WNA asal China di media sosial yang disebut-sebut pemilik KTP itu telah terdaftar sebagai pemilih tetap di KPU. 

kemendagri menjelaskan, seperti diatur dalam Pasal 198 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Ayat (1) dijelaskan bahwa yang memiliki hak memilih pada Pemilu adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin, dan mempunyai hak memilih.

“Jadi seluruh WNA yang  ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, di Jakarta, Rabu (27/2). 

Bachtiar menambahkan, dalam Ayat (2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1(satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar pemilih. Dan ayat (3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.

Terkait dengan temuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang  digunakan atas nama berbeda seperti yang diketemukan di Kabupaten Cianjur,  a.n Bahar dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bachtiar mengatakan, hal tersebut harus didalami lebih lanjut dan setuju diproses aparat setempat.

“Hasil penelusuran Ditjen Dukcapil Kemendagri  bahwa telah dicek DP4 yang diserahkan Ditjen Dukcapil kepada KPU RI tahunn2017 yg lalu tidak ada NIK tersebut dalam DP4," tuturnnya. 

"Jadi Kemendagri tidak mengetahui karena yang berwenang menetapkan DPT adalah KPU. Tapi kami pastikan NIK tersebut tidak ada dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri kepada KPU RI”, pungkas Bahtiar.

Seperti diketahui, masyarakat dibuat heboh akhir-akhir ini dengan ditemukannya e-KTP milik WNA asal China di yang viral tersebar di media sosial. Foto e-KTP sudah menyebar di medsos, dan disebut-sebut pemilik KTP tersebut telah terdaftar sebagai pemilih tetap di KPU. 

Dalam foto e-KTP yang viral, tampak foto wajah pria, atas nama Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.

Merespon hal itu, KPU bertindak cepat. Setelah diselidiki, nomor induk dalam e-KTP tersebut bukanlah atas nama Ghoui Chen, namun punya WNI atas nama Bahar. Hingga kini hal tersebut masih menjadi bahan penyelidikan oleh KPU maupun Kemendagri.