Kemendag Tingkatkan Mutu Produk Domestik dan Ekspor

MONITORDAY.COM - Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Ditstandalitu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) meningkatkan standardisasi dan pengendalian mutu untuk melindungi masyarakat di setiap kegiatan perdagangan sehari-hari.
“Ditstandalitu berperan penting dalam meningkatkan mutu produk domestik maupun produk yang akan diekspor. Saat ini, banyak negara yang menerapkan standar/regulasi teknis sebagai hambatan perdagangan,” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag), Jerry Sambuaga lewat keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Jerry menjelaskan, program yang dimiliki Ditstandalitu diharapkan dapat meningkatkan mutu di semua tahapan rantai pasok dari hulu sampai hilir. Dengan demikian, produk Indonesia memiliki kualitas yang baik dan dapat memenuhi persyaratan mutu di negara tujuan ekspor.
Ditstandalitu adalah salah satu unit Eselon II di bawah Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, yang terdiri dari lima bidang, yaitu perumusan dan penerapan standar, bimbingan dan sarana mutu, verifikasi mutu, bimbingan dan evaluasi jabatan fungsional penguji mutu barang, serta kelembagaan dan standardisasi.
Selain itu, Ditstandalitu juga memiliki tiga unit teknis pelayanan, yaitu Balai Pengujian Mutu Barang, Balai Kalibrasi, dan Balai Sertifikasi.
Menurut Wamendag, peran penting Ditstandalitu dalam perdagangan, khususnya mengenai penerapan standar mutu produk serta pelayanan publik terkait pengendalian mutu, tercermin melalui sasarannya, yaitu meningkatnya penerapan standar/persyaratan teknis; meningkatnya kualitas Lembaga Penilaian Kesesuaian; meningkatnya efektivitas kerja sama dan informasi terkait mutu/persyaratan teknis; dan meningkatnya kualitas layanan publik terkait pengendalian mutu.
Lebih lanjut, Wamendag mengatakan, Ditstandalitu juga dapat meningkatkan perannya dalam mendukung optimalisasi kerja sama internasional. Ketersediaan instrumen standar, laboratorium pengujian produk, dan lembaga sertifikasi produk yang berkualitas merupakan keunggulan yang dapat diperjuangkan dalam perjanjian internasional, khususnya melalui chapter Technical Barriers to Trade dan Sanitary and Phytosanitary.
Sehingga, akan meningkatkan pengakuan dan keberterimaan internasional sehingga dapat memfasilitasi ekspor dan menurunkan penolakan ekspor terkait mutu.
Kemudian dalam mendukung arah kebijakan dan strategi agenda pembangunan terkait penguatan pelayanan publik, Ditstandalitu telah melakukan inovasi dengan memangkas waktu layanan pendaftaran Nomor Pendaftaran Barang (NPB), pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dan Tanda Pengenal Produsen (TPP) Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR).
Adapun ketiga layanan tersebut sudah dilakukan secara daring dan menggunakan tanda tangan digital serta terintegrasi pada portal http://simpktn.kemendag.go.id/.
Hal tersebut dinilai dapat mempermudah para pelaku usaha dan memangkas waktu layanan dari tiga hari menjadi kurang dari dua hari.