Kemenag: Aturan Larangan Bercadar Lagi Dikaji
Aturan larangan cadar di instansi pemerintahan, didasari oleh semangat keamanan.

MONITORDAY.COM - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengaku aturan larangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan masih dalam tahap kajian. Karena itu, saat ini siapapun yang mau dan masih mengunakan cadar tetap dipersilakan.
"Kalau orang mau pakai silakan," kata Fachrul kepada wartawan usai melakukan pertemuan Konsolidasi di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (31/10/19).
Ketua Umum Relawan Bravo Lima Jokowi ini lebih lanjut mengatakan, bahwa wacana pelarangan cadar di instansi pemerintahan, didasari oleh semangat keamanan.
Seperti halnya saat menggunakan helm, ketika masuk ke suatu instansi, kaca helm harus dibuka agar wajah orang yang masuk dapat terlihat.
"Betul kan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya nggak tunjukkin muka, nggak mau saya. Keluar Anda," jelasnya.
Ia kemudian mengingatkan, bahwa menggunakan cadar atau tidak, bukanlah ukuran dan parameter ketakwaan seorang hamba.
“Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan. Semua samakan sikap, tidak ada aturan aturan menggunakan cadar dan bukan ukuran ketakwaan," ucapnya.