Kedepankan Kualitas, DPR Fokus Satu UU Pertahun
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menyepakati setiap komisi dalam satu tahun hanya akan membuat satu Undang-undang saja pertahunnya. Maksimal, dua Undang-undang.

MONITORDAY.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pihaknya telah menyepakati setiap komisi dalam satu tahun hanya akan membuat satu Undang-undang saja pertahunnya. Maksimal, dua Undang-undang.
"Jadi kalau yang lalu-lalu mengatakan kalau DPR itu akan membuat undang-undang 500 misalnya, 300, 200, tapi ternyata, kenyataan faktanya tidak seperti itu. Hanya sedikit sekali Undang-undang yang bisa dibikin," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).
Menurut Puan, lembaga legislasi harus mengedepankan kualitas dibandingkan kuantitas dalam membuat Undang-undang kedepannya.
"Kedepan ini kami sudah sepakat tiap pimpinan, baleg, dan teman-teman dari fraksi, Insya Allah bahwa apa yang kita kedepankan adalah kualitas dari undang- undang. Jadi kami bersepakat setiap komisi itu nantinya akan membuat dalam satu tahun satu undang-undang, maksimal dua undang-undang," jelasnya.
Jadi nantiknya dari kesebelas Komisi yang ada di DPR-RI, Puan menjelaskan hanya akan ada 22 Undang-undang yang dapat diajukan.
Politisi PDIP itu menegaskan setiap undang-undang yang nantinya dikeluarkan oleh DPR bisa menyerap aspirasi masyarakat dalam diskusi- diskusi terbuka dan tidak tumpang tindih dengan Undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
"Kalau kemudian dalam satu tahun mereka itu mampu untuk membuat undang-undang itu lebih dari dua, silahkan untuk mengusulkan undang-undang yang lainnya. Jadi boleh tiga, tapi maksimal dua dulu," tambahnya.
Lebih lanjut, Puan mengaku tidak akan menolak jika nantinya ada Komisi yang mampu membuat undang-undang lebih dari dua. Ia mengatakan akan menerima usulan tersebut, tapi nantinya tetap akan diseleksi terlebih dahulu.
"Karena kami berkeinginan bahwa setiap undang-undang yang akan dilakukan DPR itu adalah undang-undang yang berkulitas dan yang kemudian yang menyerap aspirasi masyarakat dalam diskusi-diskusi terbuka, tidak miss komunikasi dan tentu saja tidak tumpang tindih dengan undang-undang lain," lanjutnya.