Kebijakan Gas dan Rem di Balik Pembatalan PPKM Level 3

Kebijakan Gas dan Rem di Balik Pembatalan PPKM Level 3
Ilustrasi foto/Net.

MONITORDAY.COM - Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 di libur Natal tahun baru (Nataru). Pembatalan ini sebagai bentuk penerapan kebijakan yang lebih proporsional berdasarkan situasi yang ada. 

Keputusan ini didasarkan pertimbangan bahwa penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan perbaikan signifikan. Di mana sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. 

Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali. 

Seperti diketahui, PPKM Nataru sebelumnya akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, keputusan ini merupakan bukti nyata bentuk kebijakan gas dan rem Presiden Jokowi dalam menangani Covid-19. 

"Gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir," kata Moeldoko dalam keterangan tertulis yang diterima redakasi, Selasa (7/12/2021). 

Meskipun PPKM level 3 batal diterapkan, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. "Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75%," kata Moeldoko. 

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen. "Jadi Presiden satu sisi memberikan kelonggaran, tetapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," demikian Moeldoko. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan, kebijakan ini didasarkan pada upaya pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia. 

Luhut mengatakan, penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten kota di Jawa-Bali atau hanya sebanyak 12 kabupaten kota saja.