Kata MUI Soal Fatwa Larangan Muslimah Pakai Bra

MONITORDAY.COM - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan adanya unggahan artikel dari temanshalih.com mengenai fatwa perempuan memakai BH atau Bra. Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut memberikan tanggapan.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi menjelaskan bahwa dalam Islam yang diharamkan adalah menonjolkan lekuk tubuh wanita dalam berpakaian.
“Jadi bukan BH-nya. MUI tidak ada fatwa-fatwa yang seperti itu,” kata Masduki kepada wartawan, dikutip Rabu, (5/10/2021).
Karena itu, Masduki menilai aneh jika ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan bra.
“Itu kan melihat sesuatu dengan cara parsial, lantas dihukumi karena taruhlah itu menimbulkan nafsu syahwat, birahi, lalu dihukumi tanpa menjelaskan duduk perkaranya lebih dalam, itu enggak boleh,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir menilai tulisan tersebut sebagai hal yang berlebihan.
"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata dia.
Afifudin mengatakan perempuan kurang sempurna jika tidak menggunakan bra. Dia berpesan agar muslimah memakai pakaian penutup aurat.
"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," tegasnya.