Kasus Suap Dirut PLN, Presiden Jokowi: Berikan Kewenangan Kepada KPK
Direktur Utama PT PLN (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.

MONITORDAY.COM – Direktur Utama PT PLN (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Rabu (24/4) siang. Dirinya menanggapi singkat kasus tersebut.
“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman setkab.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam keterangannya Selasa (23/4) mengatakan, Sofyan diduga menerima suap dari salah seorang pengusaha yang menginginkan perusahaannya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
“Tersangka diduga mendapat jata yang sama besar seperti yang diterima tersangka lain,” kata Saut.