Kasus Positif Covid-19 Melonjak, IMM Jabar Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak

Kita tahu bahwa protokol kesehatan begitu ketat dilaksanakan di kantor pemerintahan, namun hal itu tidak menjamin aman dari virus buktinya gedung sate menjadi klaster baru pada akhir Juli kemarin.

Kasus Positif Covid-19 Melonjak, IMM Jabar Desak Pemerintah Tunda Pilkada Serentak
Ketua Umum DPD IMM Jawa Barat, Deni Safrudin/IST

MONITORDAY.COM - Kasus positif Covid-19 semakin melonjak. Berdasarkan data satgas penanganan covid-19, per 2 Agsutus 2020 postif bertambah 1.519 orang sehingga total kasus postif berjumlah 111.455.

Ketua Umum DPD IMM Jawa Barat, Deni Safrudin mengatakan, Penanganan Covid-19 cukup mengkhawatirkan dengan semakin bertambahnya kasus positif dan klaster - klaster baru.

"Kami mendesak kepada pemerintah untuk mempertimbangkan ulang dan menunda penyelenggaraan pilkada serentak 2020," ucap Deni, dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).

Lebih lanjut, Deni menuturkan bahwa daerah yang menyelenggarakan pilkada berpotensi menjadi klaster baru covid-19.

"Kita tahu bahwa protokol kesehatan begitu ketat dilaksanakan di kantor pemerintahan namun hal itu tidak menjamin aman dari virus buktinya gedung sate menjadi klaster baru pada akhir Juli kemarin," kata Deni

"Sekalipun pilkada menerapkan protokol kesehatan bukan berarti sepenuhnya dapat mencegah penyebaran apalagi lokasi kampanye merupakan tempat yang sulit dikondisikan karena berkerumun masa banyak dan berdesakan, maka kami mendesak dengan sungguh - sungguh kepada pemerintah khususnya Menteri dalam Negeri, Komisi II DPR RI, beserta stake holder lainnya untuk menunda pilkada," imbuhnya.

Dengan kondisi seperti ini Deni mengimbau kepada seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan agar pandemi segera mereda dan ekonomi segera pulih.

"Kita berharap yang diselesaikan lebih dulu adalah virusnya kemudian dampaknya yaitu ekonomi, maka penundaan pilkada serentak adalah langkah yang bijak dalam rangka menghindari meluasnya penyebaran virus," ucapnya.

"Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa dar'ul mafasid muqaddamun alaa jalbil mashaalih (menghindari kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan)." pungkas Deni.