Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Cecar Direktur Sarana Jaya

Kasus Pengadaan Lahan di Munjul, KPK Cecar Direktur Sarana Jaya
Gedung KPK/ Istimewa.

MONITORDAY.COM - Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana, Denan Matulandi Kaligis diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Saat pemeriksaan, dia dicecar terkait negosiasi harga tanah yang berperkara.

Adapun pemeriksaan terhadap Denan dilakukan pada Selasa (27/7/2021) kemarin. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan negosiasi harga penawaran tanah di wilayah Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur antara PT AP dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang diduga telah ada kesepakatan untuk di-markup," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (28/7/2021).

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Beberapa waktu lalu, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.

Selanjutnya, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.

Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Sedangkan kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.

Atas tindakannya, lima nama tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan usai adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu.