Larangan Mudik Selesai, Polres Masih Lakukan Pengetatan Bagi Pengemudi

Larangan Mudik Selesai, Polres Masih Lakukan Pengetatan Bagi Pengemudi
Usai larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Jawa Timur masih lakukan pengetatan

MONITORDAY.COM - Usai larangan mudik Lebaran Idul Fitri 2021, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Jawa Timur masih lakukan pengetatan perjalanan pengemudi yang berlangsung mulai tanggal 18 Mei sampai 24 Mei.

"Pengetatan pasca-Lebaran tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satgas Penanganan COVID-19," ujar Kapolres Madiun AKBP Bagoes Wibisono, Selasa (18/5).

Penerapan larangan mudik dan Operasi Ketupat Semeru telah berakhir pada 17 Mei 2021. Lanjutan dari operasi ketupat akan diteruskan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sepekan. 

Menurut dia, selama masa pengetatan pasca-lebaran, nantinya transportasi umum sudah mulai dibuka. Meski begitu, pengguna jasa transportasi umum wajib memenuhi dokumen yang disyaratkan. Salah satunya, surat bebas COVID-19 yang berlaku 1×24 jam dari masa pengambilan sampel.

Selain itu, para pelaku perjalanan tidak perlu lagi membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Kalau pelaku perjalanan tidak membawa surat negatif COVID-19, maka akan kami rapid tes secara gratis karena masih ada cek point yang kami dengan pemda siapkan sampai 24 Mei mendatang," tutur-nya.

Jika hasil tes cepat diketahui positif maka yang bersangkutan akan langsung ditangani lebih lanjut untuk dikarantina.

"Sudah ada petugas medis yang 'stand by' di cek 'point' itu. Ini berlaku bagi pelaku perjalanan di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri," ujarnya.

Sementara, titik cek "point" pengetatan, di antaranya berada di perbatasan Kabupaten Madiun dengan Nganjuk, Kabupaten Madiun dengan Ponorogo, Kabupaten Madiun dengan Magetan, Kabupaten Madiun dengan Kota Madiun, dan Kabupaten Madiun dengan Ngawi. Baik, di jalur tol, jalur arteri, maupun jalur alternatif.

Titik cek "point" pengetatan tersebut dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Bagoes menambahkan upaya pengetatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus Corona. Terutama, penularan antardaerah.

"Kewaspadaan harus tetap dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19," imbuh dia.