Kasus Pelarungan ABK WNI di Kapal China, Kemlu Sebut Terdapat Pelanggaran Izin

Pihak Kemenhub menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Kasus Pelarungan ABK WNI di Kapal China, Kemlu Sebut Terdapat Pelanggaran Izin

MONITORDAY.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) beserta kementerian, dan lembaga terkait melakukan pertemuan secara virtual pada untuk menindaklanjuti kasus pembuangan jenazah seorang ABK asal Indonesia, yang bekerja di Kapal China. Pertemuan itu juga menghadirkan perwakilan dari perusahaan agensi pengirim ABK dan pihak keluarga korban. 

“Beberapa informasi yang diperoleh berdasarkan fakta dari salinan dokumen. 16 Januari 2020, almarhum H meninggal dunia di atas kapal LQYY623. Almarhum ditemukan meninggal saat dibangunkan untuk bekerja,” tulis Kemlu dalam keterangan persnya, Selasa (19/5).

Setelah diketahui meninggal, pada 23 Januari 2020, jenazah Herdianto kemudian dilarung ke laut. Hal itu berdasarkan informasi Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh MTB, perusahaan pengirim yang memberangkatkan ABK tersebut.

MTB menyampaikan telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kementarian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Namun, ketiganya mengakui tidak pernah menerima surat tersebut. Setelah ditelusuri, MTB ternyata tidak memiliki izin resmi dalam penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Hal itu menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pihak Kemenhub menginformasikan bahwa MTB tidak terdaftar dalam Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK). Pihak Kemenaker juga menginformasikan bahwa MTB tidak memiliki izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI),” tulis Kemlu.

Karena itu, Kemlu beserta kementerian dan lembaga terkait berkomitmen memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.

Termasuk, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Beijing untuk meminta otoritas Pemerintah China agar menyelidiki insiden tersebut dan memeriksa kondisi ABK WNI lainnya di kapal LQYY 623.

“Kemlu akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Bareskrim Kepolisian RI untuk investigasi kasus ini,” tulis Kemlu.