Buntut Edit Fhoto 'Lebih' Cantik Di Baligho, Anggota DPD NTB Terpilih Digugat Rival Ke MK

Sengketa Pemilu 2019 tidak hanya terjadi dalam kasus Pilpres maupun Pileg tetapi juga terjadi terkait Pemilihan Anggota DPD. Salah satunya, sengketa yang terjadi pada salah satu DPD terpilih dari NTB, Evita Apita Maya.

Buntut Edit Fhoto 'Lebih' Cantik Di Baligho, Anggota DPD NTB Terpilih Digugat Rival Ke MK
Anggota DPD NTB Terpilih Evi Apita Maya (Fhoto: Merdeka.Com)

MONITORDAY.COM – Sengketa Pemilu 2019 tidak hanya terjadi dalam kasus Pilpres maupun Pileg tetapi juga terjadi terkait Pemilihan Anggota DPD. Salah satunya, sengketa yang terjadi pada salah satu DPD terpilih dari NTB, Evita Apita Maya. Dalam kasus sengketa ini, saat pencalonan Evi Apita Maya dianggap memasang baliho dengan editan foto kelewat cantik sehingga masyarakat tertipu. Editan foto Evi ini membuat Farouk Muhammad, Wakil Ketua DPD gagal ke Senayan lagi mewakili NTB.

"Dalam pelanggaran administrasi ini dilakukan satu tindakan berlaku tidak jujur bahwa calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pasfoto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata kuasa hukum Farouk, Happy Hayati Helmi yang dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).

Kasus unik ini ditangani oleh Hakim konstitusi I, Dewa Gede Palguna. Ia mengaku kaget dengan kasus tersebut dan baru menangani kasus seperti ini.

"Kaget juga saya ini, kalau ternyata foto bisa berurusan jadi anu juga, ya. Ya, benar. Saya baru tahu itu. Jadi, kalau saya nanti fotonya enggak begini itu misalnya, gimana itu, ya? Bisa jadi editan foto. Saya baru tahu itu ketentuannya," ucap Palguna.

Hakim Palguna mengaku tidak punya kapasitas menilai seberapa besar tingkat keaslian sebuah foto. Hakim Konsitusi I ini menyerahkan ke para pihak untuk membuktikan apakah ada pengaruh foto 'kelewat cantik' ke perolehan suara.

"Kalau Mahkamah memeriksa foto itu begini paling 'Oh, ya, ini bagus, kalian begitu, kan? Siapa itu mungkin ada kewenangan Bawaslu ataukah ininya. Karena kami berkaitan dengan suara, tapi, ya, kaitannya dengan suara bagaimana itu kan nanti ada dalilnya tersendiri. Itu akan dipertimbangkan oleh Mahkamah kalau memang anu kan," tandasnya.