Kasus Joshua Melanggar HAM?

Publik Figur Jangan Bawa Isu Sensitif Sebagai Bahan Candaan

Kasus Joshua Melanggar HAM?
Joshua Suherman

Seakan tak mau belajar dengan kasus-kasus penodaan agama terdahulu, mantan penyanyi cilik Joshua Suherman tersangkut kasus yang sama. Bahkan yang bersangkutan sudah dilaporkan oleh kelompok masyarakat, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa (9/1).

Menanggapi fenomena ini, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr. Maneger Nasution, meminta kepada publik pigur, terutama pelawak untuk tidak menjadikan isu sensitif sebagai bahan candaan.

”Publik, khususnya pengguna media sosial, agar betul-betul cerdas dan arif menggunakan hak atas kebebasan berpendapat apalagi melalui media sosial. Jangan sampai penggunaan hak itu melanggar hak orang lain. Jangan hanya merasa bisa, tapi juga harus bisa merasa,“ tegasnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis. (12/01).

Menurut Maneger, salah satu nilai paling elementer dalam HAM itu adalah sikap respek. Seseorang harus bisa merasa dan menghormati perasaan dan apalagi perasaan 5 keagamaan orang lain. Penghormatan terhadap identitas keagamaan orang lain adalah kasta tertinggi dalam HAM.

"Jadi, kasus tersebut diduga kuat melanggar HAM,” ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya mendesak pihak berwajib, Kepolisian, untuk menangani kasus ini secara profesional dan mandiri. Dan, mempertimbangkan penggunaan pasal yang memberatkan untuk penjeraan, apalagi yang bersangkutan publik pigur. Sebab, lanjut Maneger, Joshua tidak hanya diduga kuat melakukan tindak pidana, tapi juga melanggar HAM.

“Kepolisian sebaiknya bertindak cepat dan sesegera mungkin, sebelum terlambat, agar tidak memantik keresahan publik yang lebih besar lagi,” ucap Direktur Pusdikham Uhamka ini.

Kepada masyarakat, dirinya mengimbau agar tidak terprovokasi dengan perilaku tidak manusiawi dari orang tersebut. Dan publik yang merasa tidak nyaman dengan peristiwa ini sebaiknya menempuh cara yang elegan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

"Mari beri kesempatan kepada kepolisian merespon dan menyelesaikan kasus tersebut secara independen, profesional, berkeadilan dan transparan serta sesegera mungkin,” tandasnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Pelantun lagu cilik yang berjudul "Diobok-obok" ini menjadikan agama sebagai bahan candaan dalam lawakannya (Stand Up Comedy). Hal ini melahirkan reaksi keras di media sosial, sehingga dirinya kemudian dilaporkan ke Pihak Kepolisian dengan tuduhan melakukan pelecehan terhadap agama.