Kasus Dugaan Penistaan Agama, Ahok Tempuh Upaya Hukum Bila Ditahan
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan pihaknya akan menaikkan banding apabila pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama yang menjangkit dirinya.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyampaikan pihaknya akan menaikkan banding apabila pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama yang menjangkit dirinya.
Kendati demikian, Ahok yang sudah berstatus tersangka itu yakin tuduhan terhadapnya tidak akan terbukti.
"Saya yakin kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Tidak ada sama sekali. Nah saya udah minta maaf juga, kegaduhan-kegaduhan ini, karena kesalahpahaman terjadi," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/12).
Ahok juga berharap pengadilan berjalan cepat sehingga dapat memberikan penilaian terhadap video berisi pernyataanya saat berada di Pulau Seribu. Sebab, kata dia, apabila orang menonton selama 6-7 menit dari menit 23-30, penilaian orang akan berbeda ketimbang hanya menyaksikan selama enam detik.
Dia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding apabila dirinya ditahan terkait kasus penistaan agama. "Kalau di penjara, kita akan gugat lagi kan, akan naik. Saya akan naikkan lagi, banding kan," tutur mantan Bupati Belitung Timur itu.
(Jam)