Kasus Covid DKI Tembus 4000, Ombudsman: Saatnya Tarik Rem Darurat!

Kasus Covid DKI Tembus 4000, Ombudsman: Saatnya Tarik Rem Darurat!
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P. Nugroho Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Teguh P. Nugroho (Bahtiar Rifai/detikcom)

MONITORDAY.COM - Lonjakan covid-19 terjadi pasca mudik lebaran. Beberapa daerah sudah mulai kewalahan menerima pasien covid-19 yang terus bertambah. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Sebagai daerah yang sejak awal menempati peringkat tertinggi penyebaran kasus covid-19, jumlah positif covid-19 harian di DKI Jakarta tembus 4.000 orang. 

Menindaklanjuti hal ini, Ombudsman DKI Jakarta mendesak Pemprov DKI segera menarik rem darurat.

"Saatnya tarik rem darurat. Semua bidang non-esensial mengikuti panduan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021," kata Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).

Ombudsman kemudian menyoroti keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberlakukan WFH 75% dan WFO 25% di perkantoran zona merah. Dia meminta pengawasan terus diperketat agar kebijakan itu benar diterapkan di perkantoran.

Hal ini, sebutnya, telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021.

"Selain itu, pengawasan terhadap aktivitas perkantoran supaya pekerja hanya 25% harus dilakukan secara konsisten, termasuk pemberian sanksi bagi perkantoran yang melanggar ketentuan tersebut juga pusat perbelanjaan dan mal," tegasnya.

Di sisi lain, Teguh mengapresiasi pemerintah setempat memutuskan memberhentikan uji coba pembelajaran tatap muka di Jakarta. Meski demikian, dia berharap Pemprov menutup sementara tempat pariwisata.

"Bukan hanya penghentian PTM, pembukaan tempat wisata, seperti Ragunan dan Ancol, juga harus dihentikan dulu," jelasnya.