Dalam Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Sebagai Saksi

Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Keduanya diperiksa dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dalam Kasus BLBI, KPK Panggil Rizal Ramli dan Kwik Kian Gie Sebagai Saksi

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli, keduanya mantan Menko Perekonomian ini diminta mendatangi lembaga anti rasuah itu untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis, (11/7).

Dalam kasus BLBI, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya, Itjih S. Nursalim sebagai tersangka dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor BLBI pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK menyatakan bakal terus melakukan penyidikan kasus ini walaupun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung. Lembaga anti rasuah ini menduga keduanya turut diperkaya sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan surat keterangan lunas BLBI.