Karimun Kembali Terbitkan Edaran Pembatasan Aktivitas Masyarakat
ASN di lingkungan Pemkab Karimun diminta tidak melakukan perjalanan dinas ke zona COVID-19 untuk menghindari kasus COVID-19 dari daerah terjangkit.

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor:300/SET-COVID-19/VII/SE-17/2020 Tentang Pembatasan Aktivitas Sosial Masyarakat Untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.
"Menindaklanjuti adanya peningkatan perkembangan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang terjadi saat ini, maka perlu dipertegas kembali surat edaran tentang pembatasan aktivitas sosial masyarakat untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq, Sabtu.
Rafiq menandatangani surat edaran tersebut, Sabtu, 15 Agustus 2020. Dalam surat itu, ia menyampaikan beberapa hal penting kepada masyarakat di Kabupaten Karimun.
Antara lain, masyarakat diminta membatasi segala kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa, seperti pernikahan, agenda olahraga, perlombaan/permainan rakyat menyambut HUT Republik Indonesia, majelis taklim, dan kegiatan sejenis lainnya agar ditunda buat sementara waktu hingga situasi dan kondisi pandemi COVID-19 terkendali.
Meminta kepada seluruh tenaga dan fasilitas kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran COVID-19 dan mengikuti kegiatan yang berlaku.
Menginstruksikan kepada segenap pelayanan publik, terutama yang terdampak langsung konfirmasi COVID-19 untui menghentikan sementara waktu pelayanan publik sambil menunggu situasi aman dan terkendali dari penyebaran COVID-19.
Menginstruksikan jajaran Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kecamatan agar dapat bersinergi dengan aparat TNI-Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, pengawasan, serta sosialisasi terkait pentingnya protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19.
"Ingatkan terus-menerus masyarakat supaya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Disiplin protokol kesehatan jadi kunci utama memerangi wabah ini," sebut Rafiq.
Lanjut dia meminta, segenap Gugus Tugas COVID-19 di tingkat kecamatan meningkatkan pemantauan dan pemeriksaan penumpang di pelabuhan dengan mengukur suhu tubuh dan memeriksa dokumen surat keterangan kesehatan.
"Rutin melakukan penyemprotan disinfektan di fasilitas umum, seperti tempat ibadah, pasar, dan pelabuhan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucap Rafiq.
Selain itu, Raqif turut meminta ASN di lingkungan Pemkab Karimun tidak melakukan perjalanan dinas ke zona COVID-19 untuk menghindari kasus COVID-19 dari daerah terjangkit.
Kemudian, mengimbau masyarakat tidak melakukan etika bersalaman untuk mencegah transmisi COVID-19 antarorang.
"Surat edaran ini berlaku mulai sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi kembali sampai perkembangan penanganan COVID-19 di wilayah Kabupaten Karimun aman terkendali," tutur Politisi Golkar itu.
Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Provinsi Kepri, jumlah kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Karimun sampai saat ini sebanyak 13 pasien, di antaranya tujuh pasien masih dirawat dan enam pasien sembuh.