Kapolda Jateng: Warga yang Berkerumun Selama PPKM Darurat akan Dibubarkan

Kapolda Jateng: Warga yang Berkerumun Selama PPKM Darurat akan Dibubarkan
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat rapat lintas sektoral secara virtual/ Dok. Humas Polda Jateng.

MONITORDAY.COM - Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan warga yang berkerumun selama PPKM Darurat akan dibubarkan. Menurutnya, hanya dengan imbauan sudah tak bisa menyadarkan masyarakat, sehingga perlu tindakan tegas.

"Ini tegas karena kita perang dengan covid. Rak manut semprot, nglumpuk semprot, ben bubar, karena menyadarkan masyarakat saat ini sudah tidak bisa berupa himbauan lagi," kata Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis (1/7/2021).

Luthfi berpendapat upaya pemerintah pusat, provinsi sampai kabupaten/kota di Jateng telah sangat maksimal dalam menangani Covid. Namun langkah ini malah tak diikuti masyarakat yang kerap mengabaikan prokes.

"Kuncinya itu prokes. Di pasar, kampung, jalan, masih banyak kita lihat tidak pakai masker. Masih ada yang berkerumun ngobrol-ngobrol, enggak berjarak, belum lagi tempat hiburan kafe, karaoke dan warung. Ya sudah, penindakan ini yang dipilih," ucapnya.

Saat ini, Jateng sendiri masih menempati tiga besar provinsi yang memiliki total kasus positif Covid-19 secara nasional. Dengan demikian, Jateng menjadi daerah dengan jumlah zona merah terbanyak.

Diketahui, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo melarang kerumunan lebih dari tiga orang untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19.

Sehubungan dengan itu, Ganjar pun menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Jateng Tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 Di Jateng.