Kampanye Di Sekolah, Kemendagri Nilai Wajar Tetapi Pelarangan Itu Kewenangan KPU

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai lembaga pendidikan dalam alam demokrasi saat ini hal wajar untuk dijadikan sarana pembelajaran bagi pemilih pemula.

Kampanye Di Sekolah, Kemendagri Nilai Wajar Tetapi Pelarangan Itu Kewenangan KPU
Mendagri Tjahjo Kumolo (Fhoto : Istimewa)

MONITORDAY.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai lembaga pendidikan dalam alam demokrasi saat ini hal wajar untuk dijadikan sarana pembelajaran bagi pemilih pemula.

Apalagi, secara usia pelajar di tingkat Sekolah Menengah Atas sekolah yang berusia 17 tahun sudah layak dan memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan Umum.

"Gak ada masalah kan sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih. SMA, kan punya hak pilih," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Dalam konteks Pemilu 2019, Tjahjo menambahkan bahwa publik berhak mengetahui capres-cawapres yang akan menjadi pemimpinnya kelak. Selain itu, lanjut Tjahjo, sosialiasi pemilihan umum (Pemilu) juga harus menyeluruh.

 "Saya kira sosialisasi pemilu kampanye pemilu, semua lini masyarakat harus didatangi. Gak ada masalah," ujarnya. 

Namun, Tjahjo menegaskan terkait persoalan apakah hal itu bertentangan atau tidak dengan UU Pemilu, diakuinya merupakan domain penyelenggara pemilu. Tinggal bagaimana koordinasi antara KPU dan KPUD yang bertanggungjawab. 

"Koordinasi saja dengan KPU dan KPUD karena yang bertanggungjawab," cetusnya.

Sehingga dalam hal ini, posisi Kemendagri yang mewakili Pemerintah tidak bisa mengintervensi apa yang sudah menjadi peraturan yang telah diundang-undangkan.

"Karena yang bertanggung jawab pileg dan pilpres adalah KPU, pemerintah tak bisa intervensi, semua harus tunduk dengan peraturan yang ada," tandasnya.

Terkait pelarangan berkampanye di institusi pendidikan, pihak KPU mengatakan itu dilarang berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).