Kamis Ini, MK Gelar 34 Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2020

MONITORDAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis (28/1/2021).
Dalam sidang tersebut, MK pemeriksaan 34 permohonan sengketa hasil pilkada yang terbagi menjadi tiga panel.
Dengan demikian pada panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Kabupaten Barru, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Pangkajene dan Kepulauan, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Halmahera Utara dan Halmahera Timur.
Kemudian panel 2, Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Raja Ampat, Manokwari Selatan, Tapanuli Selatan, Nunukan, Malinau, Bandar Lampung dan Lampung Selatan.
Selanjutnya panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Karimun, Batam, Kepulauan Riau, Banggai, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Poso, Sigi, Tolitoli dan Palu.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/1/2021).
Adapun sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi MK.
Sedangkan pada Selasa dan Rabu kemarin, masing-masing sebanyak 35 perkara sengketa hasil pilkada telah diperiksa dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan pemohon.
Sementara waktu yang dimiliki MK untuk memeriksa dan memutus perkara sesuai peraturan perundang-undangan adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.