Polres Kota Bekasi Berhasil Gagalkan Edaran Narkotika Jenis Ganja

MONITORDAY.COM - Sejumlah barang terlarang sejenis ganja yang sudah siap diedarkan berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari dalam keterangannya dibekasi, Jumat (18/6) mengatakan pengungkapan bermula polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal lokasi sering dijadikan transaksi narkoba di Jalan Tengah Bantargebang pada Jumat pekan lalu.
Pihaknya langsung membekuk pria berinisial Y. Lanjut dari pengembangan, polisi juga menangkap P di sebuah kontrakan di Menteng, Jakarta Pusat.
"Total barang bukti ganja hampir 3 kilogram," kata Erna dalam keterangannya, Kamis (18/6).
Selain menyita narkoba yang dikemas dalam kertas 15 bungkus seberat 3 Kilogram, polisi juga menyita alat timbang, tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku.
Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.