Kak Seto Minta Sekolah Bentuk Satgas Anti Bulying
Satgas tersebut nantinya bisa melibatkan anak-anak itu sendiri. Mereka diikutsertakan guna menyusun apa sanksi bagi pelaku perundungan.

MONITORDAY.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta lembaga pendidikan membentuk satuan tugas (Satgas) Anti Bullying yang melibatkan berbagai unsur, baik itu guru, siswa dan juga orang tua siswa.
Satgas tersebut nantinya diharapkan bisa melibatkan anak-anak itu sendiri. Mereka diikutsertakan guna menyusun apa sanksi bagi pelaku perundungan.
"Sehingga jika ada anak yang melakukan (bullying) dan diberikan sanksi bukan karena dendam dari guru, namun memang sistem yang telah dibangun bersama gitu," kata pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini, Ahad (16/01/20).
Lebih lanjut Kak Seto menilai kasus perundungan di sekolah sudah memprihatinkan. Ia menyebut, fenomena ini di tingkatan SD di Jawa Barat saja mencapai 70 persen anak-anak mengalami perundungaan.
"Saya pernah menguji kandidat doktor di sebuah perguruan tinggi di Bandung. Waktu itu di dalam penelitiannya menemukan di Jawa Barat perundungan di SD itu 60 sampai 70 persen mengalami bullying," ujarnya.
"Hal itu baru temuan di SD, belum lagi perundungaan di tingkatan SMP, SMA bahkan perguruan tinggi," imbuhnya kemudian.
Menurut dia, salah satu faktor muncul tindakan perundungaan ini disebabkan karena anak-anak penuh dengan energi serta dinamika. Kalau energi ini tidak disalurkan melalui hal-hal yang positif, mereka bisa melimpahkan energi itu kepada aktivitas perundungan.
"Jika tidak disalurkan ke dinamika positif, mereka menyalurkannya pada dinamakan yang negatif yaitu tawuran, berantem, bullying dan berbagai hal yang negatif. Bahkan bisa menjurus ke narkoba dan sebagainya," tutur dia.
Oleh karenanya Kak Seto meminta berbagai pihak yang terkait bisa tegas menindak pelaku perundungaan. Baik itu pihak sekolah maupun pemerintah.
"Tegas dinyatakan bahwa bullying dilarang keras," kata dia.