KAI Tetap Operasikan Kereta Api Jarak Jauh saat Masa Larangan Mudik, Simak Sejumlah Syaratnya!

KAI Tetap Operasikan Kereta Api Jarak Jauh saat Masa Larangan Mudik, Simak Sejumlah Syaratnya!
Ilustrasi (Dok. kai.id).

MONITORDAY.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta tetap akan mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa larangan mudik mulai Kamis (6/5/2021), namun dengan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi para calon penumpangnya.

Saat masa larangan mudik lebaran, PT KAI Daop 1 Jakarta hanya mengoperasikan tujuh kereta api (KA), yaitu empat KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya dan Malang.

"Jumlah KAJJ yang dioperasikan hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik memang terbatas," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Eva memaparkan pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Lalu, pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri wajib memiliki cetakan (print out) surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Untuk pegawai swasta wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Sedangkan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja wajib melampirkan cetakan surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Setelah itu, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.

Kemudian, calon penumpang juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau tes cepat Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Nantinya, petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat hendak masuk ke stasiun dengan teliti, cermat dan tegas.

"Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," ujar Eva.