Kado Tahun Baru Bagi Pengguna Roda Dua

Peraturan Gubernur DKI yang melarang pengendara roda dua melintasi kawasan Jalan M.H Thamrin akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung. Siapa yang paling diuntungkan dengan putusan ini?

Kado Tahun Baru Bagi Pengguna Roda Dua
rambu-rambu larangan di thamrin

 

Jakarta-Kawasan Jalan M.H. Thamrin  kini tak ada larangan lagi bagi para pengemudi motor.  Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Gubernur DKI Basuka Cahaya Purnawa alias Ahok, kawasan ini steril dari pengendara roda dua berdasarkan Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014.

Pembatalan Pergub ini dikeluarkan oleh tiga Hakim Agung Mahkamah Agung, pada 21 Nopember 2017, yang mengabulkan permohonan hak uji materi yang diajukan oleh Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar, yang diterima berbagai media pada Senin, 8 Januari 2018.

Dalam  salinan putusannya,  dinyatakan bahwa Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pergub pembatasan lalu lintas sepeda motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Majelis hakim agung juga memerintahkan panitera MA mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambut baik hasil putusan Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Gubernur DKI  tentang larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin. "Ini bukan hanya kabar baik," kata Anies. Bahkan,  putusan tersebut sudah sejalan dengan idenya yang ingin menghapus larangan sepeda motor di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut dia, membolehkan motor melintas di jalan protokol merupakan kebijakan berdasarkan prinsip keadilan."Kami ingin agar ada kesetaraan kesempatan, Jakarta ini bukan milik sebagian orang, Jakarta ini milik semuanya. Karena itu, kesempatannya harus setara dan keputusan MA membuat apa yang selama ini menjadi ide kami dikuatkan," ujarnya.

Bagi yang ingin melintasi kawasan Jalan Thamrin kini tidak memutar lebih jauh.  Jarak tempuh bisa lebih cepat sampai di tujuan.  Meskipun, selama ini bagi pengendara roda dua, selalu ada cara yang cepat dengan menelusuri gang-gang sempit, bahkan terkadang menerobos arus balik. Tentu cara ini tidak perlu lagi dilakukan.

Setelah keluar putusan MA ini, Pemrov DKI tetap harus berbenah supaya jalan protokol ini tidak bertambah semrawut. Lalu lintas yang nyaman, dan tersedianya transportasi publik yang memadai menjadi harapan masyarakat.  (elbach)