Jonru Ginting Dinyatakan Bebas Bersyarat Hari Ini
Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada hari ini, Jum'at (23/11/2018).

MONITORDAY.COM - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada hari ini, Jum'at (23/11/2018).
Dia telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan hal itu. Menurut dia, Jonru telah diperbolehkan menghirup udara bebas ba'da Ashar tadi.
"Tadi ba'da Ashar sekitar setengah empat karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/11/2018).
Djudju menjelaskan pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Karena itu pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan bebas.
Jonru Ginting divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat (2/3/2018).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.