Jokowi Tolak Wacana Pembebasan Napi Koruptor, KPK: Kami Apresiasi Pak Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan pemerintah tidak akan mempercepat pembebasan narapidana (napi) kasus korupsi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

MONITORDAY.COM - Presiden Jokowi menyatakan pemerintah tidak pernah berencana membebaskan napi korupsi. Bahkan, tidak pernah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.
"Percepatan pembebasan hanya berlaku untuk narapidana tindak pidana umum, bukan koruptor," tegas Presiden dalam akun media sosial resmi miliknya.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan pemerintah tidak akan mempercepat pembebasan narapidana (napi) kasus korupsi dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.
"KPK tentu mengapresiasi apa yang telah disampaikan oleh Pak Presiden terkait dengan tidak ada pembebasan napi koruptor pada saat pandemi corona ini. Karena kita tahu semua bahwa korupsi sangat berbahaya dan dampaknya sangat merugikan baik masyarakat maupun negara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Dengan pernyataan Jokowi ini, KPK meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) mengkaji kembali secara mendalam wacana percepatan koruptor melalui revisi PP nomor 99/2012. Menkumham Yasonna H Laoly dan jajarannya seharusnya memiliki kajian matang sebelum mencetuskan sebuah gagasan agar tidak dianggap masyarakat memiliki agenda terselubung.
"Kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini sehingga masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut dan memastikan bukan atas dasar agenda lain yang menimbulkan khawatiran di masyarakat serta tentu harus dilaksanakan secara adil," katanya.