Kelola Limbah Infeksius akibat Pandemi Corona sesuai Anjuran Kesehatan Pemerintah
Baju pelindung diri, sarung tangan, dan masker merupakan alat kesehatan yang jika tidak dikelola dengan baik setelah dipakai akan menjadi limbah infeksius. Potensi yang dapat mengancam, tidak hanya bagi kesehatan diri, namun juga orang lain dan lingkungan sekitar.
MONITORDAY.COM - Pandemi corona yang mewabah di seluruh dunia telah menimbulkan kepanikan yang cukup mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Hal ini yang sebenarnya menjadi musuh yang harus kita lawan.
Kebutuhan akan alat kesehatan menjadi sangat penting dan banyak dicari untuk memerangi virus ini. Baju APD (Alat Pelindung Diri), sarung tangan, dan masker ibarat kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi setiap harinya.
Pemerintah dengan berbagai cara mengupayakan supaya alat kesehatan tersebut dapat terpenuhi. Terlebih lagi untuk masker, yang sesuai dengan anjuran World Health Organization (WHO) mewajibkan setiap orang menggunakan masker tanpa terkecuali ketika keluar dari rumah.
Tetapi ketika kebutuhan masker terpenuhi maupun alat kesehatan lainnya, ternyata masih banyak masyarakat yang belum memahami tentang memperlakukannya tersebut setelah dipakai, terlebih untuk masker sekali pakai untuk satu orang yang banyak dipasaran bermerek 'Sensi' atau masker bedah.
Ketika hal tersebut tidak ditangani dengan baik, maka dapat menjadi limbah yang infeksius karena terkandung bakteri maupun virus yang berpotensi mengancam kesehatan diri maupun lingkungan.
Melalui Surat Edaran Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), terbagi tiga, yakni:
1. Pengelolaan sampah rumah tangga di tengah pandemi Covid-19.
2. Limbah infeksius ODP (Orang Dalam Pemantauan) dari rumah tangga.
3. Limbah infeksius dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Berikut langkah-langkah pengelolaannya, yaitu:
1. Limbah masker sekali pakai dari sampah rumah tangga:
- Lipat masker bekas menjadi dua bagian (sisi dalam masker tetap di bagian dalam).
- Gulung dan ikat masker bekas dengan tali pengikatnya.
- Sobek/potong masker bekas menjadi dua bagian.
- Bungkus masker bekas dengan tisu atau kertas.
- Kumpulkan sampah masker ke dalam satu kantung, ikat rapat, dan jangan satukan sampah masker dengan sampah rumah tangga.
- Buang sampah masker ke tempat khusus masker yang disediakan di ruang publik.
- Bagi kalian yang sehat dapat menggunakan masker guna ulang untuk mengurangi penumpukan sampah.
2. Limbah infeksius ODP dari rumah tangga:
- Kumpulkan limbah infeksius yakni masker, sarung tangan, dan baju pelindung diri.
- Kemas ke dalam wadah tertutup yang diberi label "limbah infeksius".
- Limbah diangkut petugas dan dimusnahkan pada pengolahan limbah B3.
3. Limbah infeksius pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes):
- Limbah infeksius hanya bisa disimpan maksimal selama dua hari dalam wadah tertutup.
- Angkut dan musnahkan limbah infeksius dengan pembakaran di insinerator dengan suhu 800°C atau dengan mesin autoclave dilengkapi dengan pencacah.
- Residu hasil pembakaran diserahkan ke pengelola limbah B3.
Kita dianjurkan supaya tidak menimbulkan kepanikan, tetap waspada, tetapi juga tidak bertindak semau kita karena akan dapat merugikan orang lain maupun lingkungan sekitar. Menelusuri kebenaran informasi dan menyebarkannya demi kebaikan bersama menjadi salah satu cara untuk kita berkontribusi dalam memutus penularan virus ini.