Jokowi Tetapkan Wabah Covid-19 Jadi Bencana Nasional
Keppres ini dikeluarkan mengingat, bencana nonalam yang disebabkan oleh Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

MONITORDAY.COM - Presiden Jokowi menetapkan wabah virus Corona (Covid-19) menjadi bencana nasional. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden pada Senin (13/4).
"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," demikian bunyi Keppres tersebut.
Keppres ini dikeluarkan mengingat, bencana nonalam yang disebabkan oleh Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.
Kemudian juga karena meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta telah menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Selain itu, juga karena World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai Global Pandemic pada tanggal 11 Maret 2020 lalu.
Dalam Keppres tersebut diatur bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sesuai Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020.
Selain itu, dengan Keppres ini juga diatur bahwa gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Covid-19 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
"Keputusan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanggal 13 April 2020," bunyi Keppres tersebut.