Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat, Ketua MPR : Sangatlah Tepat
Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi.

MONITORDAY. COM - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penanganan Covid-19. Sebelumnya, Jokowi menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
"Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di tanah air," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan kebijakan PSBB dan status kedaruratan kesehatan masyarakat harus segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
"Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah Covid-19. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat," jelasnya.
Diketahui, Jokowi menegaskan pemerintah akan menerapkan PSBB dalam penanganan Covid-19. Sesuai dengan UU, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan keputusan presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi dalam keterangan persnya, Selasa (31/03/2020).