Jokowi Terbitkan Perppu Penanganan Covid-19
Jokowi menginstruksikan bahwa total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menangani virus corona (Covid-19). Perppu ini dibuat merespon situasi penyebaran pandemi ini berdampak pada banyak sektor termasuk ekonomi.
"Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa. kebutuhan yang mendesak. maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3).
Jokowi menjelaskan, Perppu ini akan berisi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
Dalam Perppu ini, Jokowi menginstruksikan bahwa total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp.405,1 Triliun.
Rincianya adalah, Rp.75 Triliun untuk bidang kesehatan, Rp.110 Triliun untuk Social Safety Net, Rp.70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp.150 Triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
"Termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi," sambung Jokowi.
Selain itu, dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.
"Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas," lanjut dia.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang," tandasnya.