Jika Lengser, Ini Sosok yang Bakal Gantikan Ahok
Jika Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tersangkut kasus dugaan penistaan agama, lalu siapa pengganti Ahok?

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Jika Kementerian Dalam Negeri mengambil keputusan memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta karena tersangkut kasus dugaan penistaan agama, lalu siapa pengganti Ahok?
Saat Ahok cuti kampanye, jabatan Gubernur DKI dipegang oleh Dirje Otomoni Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono. Pengangkatan Sumarsono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur saat itu menjadi pertimbangan Mendargi, Tjahjo Kumolo karena Wakil Ahok, Djarot Saiful Hidayat ikut dalam kampanye Pilkada DKI.
Jika Ahok kembali diberhentikan karena statusnya sebagai terdakwa, maka pihak yang palig pas menggantikan adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sebelumnya, Dirjen Otda, Sumarsono mengatakan, Kemendagri sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Ahok. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian. Jika Ahok diberhentikan maka Djarot otomatis menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
"Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar Sumarsono.
Kemendagri memerlukan surat resmi dari pengadilan yang menyatakan Ahok merupakan terdakwa dari kasus dugaan penodaan agama untuk menentukan apakah perlu diberhentikan sementara atau tidak.
Kemendargi juga masih memiliki pekerjaan rumah. Di mana, jika Djarot juga mengikuti proses kampanye pilkada DKI putaran kedua, maka jabatan Plt Gubernur akan dikembalikan kepada Kemendargi.
Sumarsono juga menegaskan, sesuai aturan pasangan calon petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat akan kembali cuti sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
"Kalau Plt atau siapa ya Plt jawabannya nanti tunggu keputusan Mendagri tentang siapanya. Yang jelas kalau melihat situasi politik di Jakarta ya kemungkinan besar dari Kemendagri. Karena situasi dinamika politik seperti ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (24/2).
Sumarsono menjelaskan, saat ini pihak Kementerian Dalam Negeri masih menunggu KPU DKI menyelesaikan tahap awal Pilkada DKI.
"KPU menetapkan jadwal berapa lama kapan sampai kapan, baru kemudian Kemendagri memberi keputusan untuk mengganti dengan Plt selama cuti kampanye," terangnya.