Jelang Hari Raya, Besok Taspen Cairkan THR pensiunan PNS
Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan.

MONITORDAY. COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS akan dibayarkan paling lambat pada (15/05/2020). Selain itu, THR untuk penerima pensiun dan tunjangan juga akan paralel dengan hal tersebut.
Dilansir dari keterangan resmi PT Taspen (Persero), Kamis (14/05/2020), THR pensiunan akan dikasih sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tak dikenakan potongan iuran atau potongan lain. Bahkan, potongan pajak penghasilan sesuai ketetapan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Sementara itu, SVP Sekretariat Perusahaan M Ali Mansur mengatakan, bagian penghasilan THR tahun 2020 bagi para penerima pensiun dan penerima tunjangan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan tanpa tunjangan beras dan cuma dikenakan potongan pajak.
"Bagi penerima pensiun atau penerima tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan," katanya dalam terangan tersebut.
Berikut daftar pensiunan yang mendapat THR tahun ini:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Pensiun PNS Pusat/Daerah
b. Pensiun PNS eks Pegadaian
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima pensiun pejabat negara
3. Penerima pensiun hakim
4. Penerima pensiun TNI/Polri
5. Penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3 dan 4.
6. Penerima pensiun orang tua dari PNS yang tewas
7. Penerima tunjangan veteran
8. Penerima tunjangan PKRI
9. Penerima tunjangan KNIP
10. Penerima tunjangan KNIL
11. Penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, 8, 9 dan 10.