Jaksa Agung Minta Japimdsus Tidak Berusaha Cari-cari Kesalahan
Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea dalam perbuatan tersebut.

MONITORDAY. COM - Jaksa Agung, ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono tidak berusaha mencari kesalahan saat menangani dugaan korupsi.
Diketahui, Ali baru saja ditetapkan sebagai Jampidsus menggantikan Adi Toegarisman yang memasuki masa pensiun.
"Hindari upaya mencari-cari kesalahan dengan tetap memperhatikan adanya mens rea dalam perbuatan tersebut," kata Burhanuddin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/02/2020).
Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi selama Pilkada serentak 2020, Burhanuddin meminta Jampidsus tetap menangani dugaan korupsi selama Pilkada serentak 2020.
Namun, Burhanuddin mengatakan dalam penanganan kasus korupsi selama Pilkada serentak 2020 dikerjakan dengan berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
"Penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pencalonan pihak tertentu dalam Pilkada," ucapnya.
Selain itu, Burhanuddin berharap supaya Jampidsus turut melakukan langkah preventif terhadap korupsi. Bahkan, menciptakan sistem antikorupsi.
"Proaktif untuk menciptakan sistem antikorupsi bagi perbaikan tata kelola pemerintahan, di segenap wilayah satuan kerja pusat dan daerah, sehingga perbuatan korupsi tidak terulang di kemudian hari," pungkasnya.