Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Pemda DKI Jakarta Dinilai Ngawur

Kajian legalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk beroperasi di trotoar akan merusak kredibiltas hukum dan membikin peraturan yang tak konsisten.

Izinkan PKL Dagang di Trotoar, Pemda DKI Jakarta Dinilai Ngawur
Ilustrasi foto

MONITORDAY.COM - Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin mengecam kebijakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta (KUMKP DKI Jakarta), Adi Ariantara yang secara sistematis akan melegalkan dan mengizinkan pedagang kali lima beroperasi di 13 titik trotoar di Jalan Sudirman- MH Thamrin.

‘’Wacana trotoar multifungsi itu ngawur. Ini malah PKL di Jakarta mau dilegalkan untuk merebut hak pejalan. Di negara maju manapun, kebijakan didasarkan pada fungsi khusus, misalnya Halte untuk menunggu bus, taman kota bersantai, dan trotoar tentu saja hanya untuk pejalan kaki. Adi Ariantara itu perlu buka KBBI, baca undang-undang, biar paham arti trotoar itu untuk apa,’’ kata Mualimin di Jakarta Selatan, Jumat (22/11) seperti dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) ini juga menilai, kajian legalisasi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk beroperasi di trotoar akan merusak kredibiltas hukum dan membikin peraturan yang tak konsisten. Sebab di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan mengenai kegunaan trotoar dan hak pejalan kaki di area jalan raya.

‘’Pemprov Jakarta harus baca UU 22 Tahun 2009. Pasal 131 diatur pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar. Pedagang tak punya tempat dagang dengan trotoar untuk pejalan kaki, itu dua masalah yang berbeda. Sebagai pemilik mandat rakyat, ya bangun kios lebih banyak dengan skema sewa yang tak memberatkan untuk PKL. Bukan merampas hak pejalan kaki dengan barang-barang yang dijajakan dan memenuhi area pedestrian. Menjadi aneh kalau kepala dinas malah memberi contoh kebijakan melanggar hukum,’’ ucap Mualimin.

Penolakan juga disampaikan Koordinator Pembela Hak-hak Masyakarat LAWAN Institue, Syahrul Rizal. Dia menilai legalisasi pedagang untuk beroperasi di trotoar bukan murni untuk menyelesaikan pedagang kali lima yang tak bisa jualan di kios. Tapi ada motif lain, yaitu faktor ekonomi dan keuntungan untuk modal rencana-rencana politik di masa depan.

‘’Kalau dilihat dari kasus Tanaman Plastik, Instalasi Bambu, Lem Aibon, sepertinya memang Pemda Jakarta ini hobi buang anggaran. Aneh. Pola pikir dari mana PKL mau dibolehkan dagang di trotoar? Apa kepala dinas tergiur uang pangkal atau setoran yang besar? Wacana seperti ini harus ditolak. Sangat membuat pejalan kaki tidak nyaman. Ini Ibukota, apa kata turis mancanegara dan diplomat asing yang datang ke Jakarta kalau sampai PKL dagang di trotoar,’’ tambah Rizal.