Inilah Syarat Sunda Wiwitan Dapat Masuk Kolom Agama di KTP
Jika pemerintah mamasukan agama Sunda Wiwitan dalam kolom KTP berarti melanggar UU.

MONDAYREVIEW.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan agama “Selam Sunda Wiwitan” yang dianut masyarakat Baduy tidak dapat masuk kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dapat dilakukan dengan syarat Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskannya.
“Kita masih menunggu MK. Keputusan MK final dan mengikat, seluruh kaputusan harus mengacu pada MK,” katanya saat ditemui di Hotel Holiday Inn, Pasteur, Kota Bandung, Selasa (22/8).
Tjahjo menegaskan jika pemerintah mamasukan agama Sunda Wiwitan dalam kolom KTP berarti pemerintah telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya berdasarkan UU yang masuk dalam kolom agama hanya enam agam, antara lain Islam, Kristen, Katolik Budha, Hindu dan Kong Hu Cu.
“Pemerintah tidak bisa memasukan selain enam agama yang diakui oleh pemerintah,” tegasnya.
Kendati demikian, Politikus PDI Perjuangan ini memastikan bahwa seluruh masyarakat Baduy yang menganut aliran kepercayaan seperti Sunda Wiwitan memiliki kesempatan yang sama untuk memiliki KTP. Pasalnya setiap warga negara harus memiliki identitas kependudukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"KTP itu napas. Mau untuk apa pun pakai KTP. Di kolom blankonya ditulis, tapi Jangan minta harus dimasukan dalam kolom agama. Kalau dimasukan saya yang salah karena melanggar undang-undang," demikian Tjahjo.