Inilah Sosok Irjen Napoleon Bonaparte, Terduga Penganiaya M Kece

MONITORDAY.COM -Irjen Pol. Napoleon Bonaparte diduga melakukan penganiayaan kepada tersangka kasus dugaan penistaan agama M Kece di rutan Bareskrim. Mendapatkan perlakuan demikian, M Kece kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Adapun laporan penganiayaan yang dilayangkan M Kece juga dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Dalam, keterangannya, Andi Rian mengaku, bahwa M Kece dianiaya seorang jenderal bintang dua yaitu, Napoleon Bonaparte.
"Napoleon Bonaparte," ucap Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip redaksi dari Antara, Minggu (19/9/2021).
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte adalah perwira tinggi polisi alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988.
Awal kariernya, dia pernah menjadi Kapolres Ogan Komering Ulu pada 2006 lalu, dan karier Napoleon pun semakin melesat. Dua tahun kemudian, ia menjabat sebagai Wakil Direktur Reskrim Polda Sumatera Selatan.
Singkat waktu, ia dilantik menjadi Direktur Reskrim Polda DIY di tahun 2009. Setelah itu pada 2011, Napoleon dipanggil untuk bertugas di Mabes Polri.
Napoleon mengawali kariernya di Mabes Polri sebagai Kasubdit III Dittipidum Bareskim Polri. Selanjutnya, di tahun 2012 Napoleon diamanatkan menjadi Kabagbinlat Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Ia kemudian mendapat kenaikan pangkat dari Brigjen menjadi Irjen pada Februari 2020. Lalu, Napoleon dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
Kemudian, Napoleon dicopot karena dianggap lalai mengawasi bawahannya hingga keluarlah penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.
Saat ini, Napoleon Bonaparte tengah menjalani hukuman selama 4 tahun dalam kasus suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.
Terkait hal ini, majelis hakim menyebutkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irjen Napoleon disebut menerima suap 370.000 dolar AS atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
Dugaan penganiayaan M Kece oleh Napoleon Bonaparte
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan alat bukti yang relevan.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," jelasnya.
Kabarnya, penganiayaan yang dialami M Kece terjadi pada saat dia sedang berada di ruang isolasi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan telah mengumpulkan alat bukti soal dugaan penganiayaan M Kece oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.
Sedangkan alat bukti tersebut akan dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penganiayaan M Kece.
"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ungkapnya seperti dikutip redaksi dari Antara, Minggu (19/9/2021).
Kendati demikian, polisi masih enggan menyebutkan motif dugaan penganiayaan M Kece.