Ini Tujuan dan Sasaran Program Indonesia Pintar
Ada pun yang disasar dari Program Indonesia Pintar yakni anak berusia 6-21 tahun yang merupakan peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

MONDAYREVIEW.COM – Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat dari konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28C ayat (1) menyatakan “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Sedangkan pada Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.”
Menyadari amanat konstitusi tersebut, pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla memajukan Program Indonesia Pintar. Dimana tujuan dari Program Indonesia Pintar yakni meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 tahun. Program Indonesia Pintar juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. Terakhir Program Indonesia Pintar memiliki tujuan yakni menarik siswa putus sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Ada pun yang disasar dari Program Indonesia Pintar yakni anak berusia 6-21 tahun yang merupakan peserta didik pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program Indonesia Pintar menyasar pada peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan dengan beberapa pertimbangan khusus. Pertimbangan khususnya antara lain peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan; peserta didik yang terdampak bencana alam; kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lapas, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah; peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan formal lainnya.